Apakah Bunga Bank Termasuk RIBA?

Sabda Rasululullah SAW, “Akan datang kepada umat ini suatu masa nanti ketika orang-orang menghalalkan riba dengan alasan: aspek perda­gangan” (HR Ibnu Bathah, dari Al ‘Auzai).

Dalam kehidupan kaum Muslimin yang semakin sulit ini, memang ada yang tidak memperduli­kan lagi masalah halal dan haramnya bunga bank. Bahkan ada pendapat yang terang-terangan menghalalkannya. Ini dikarenakan keterlibatan kaum Muslimin dalam sistem kehidupan Sekularisme-Kapital­isme Barat serta sistem Sosialisme-Atheisme. Bagi yang masih berpegang teguh kepada hukum Syariat Islam, maka berusaha agar kehidupannya berdiri di atas keadaan yang bersih dan halal. Namun karena umat pada masa sekarang adalah umat yang lemah, bodoh, dan tidak mampu membeda-bedakan antara satu pendapat dengan pendapat lain­nya, maka mereka saat ini menjadi golongan yang paling bingung, diombang-ambing oleh berbagai pendapat dan pemikiran.
Dalam tulisan yang singkat ini, ada beberapa aspek yang ingin diketengahkan tentang seputar masalah riba :
Pertama, bunga riba dalam tinjauan sejarah. Akan dijelaskan secara singkat peran Bani Israil dan tingkah laku mereka dalam masalah riba.
Kedua, diketengahkan kela­kuan orang-orang Yahudi dalam mengubah syariatnya sendiri (Hukum Allah SWT). Secara singkat akan dipaparkan peran kaum Yahudi dalam menghalalkan riba.
Ketiga, masih dalam kerangka tingkah laku kaum Yahudi, diceritakan juga serba sedikit usaha-usaha mereka dalam membangun jaringan kehi­dupan dalam bidang ekonomi dan keuangan dunia, khususnya dalam bidang moneter dan perbankan.
Keempat, mengetengah­kan bagaimana bank pada awalnya berdiri, serta keterlibat­an umat Islam Indonesia dalam masalah perbankan pada deka­de awal abad XX sampai sekarang.
Kelima, mengetengahkan usaha-usaha para tokoh masyarakat Islam (intelektual dan kaum modernis) dalam menghalalkan riba (bunga) bank.
Keenam, mengetengahkan hukum riba yang tetap haram sampai Hari Kiamat.

Riba dan Yahudi dalam Tinjauan Sejarah
Sejak dahulu, Allah SWT telah mengharamkan riba. Keharamannya adalah abadi dan tidak boleh diubah sampai Hari Kiamat. Bahkan hukum ini telah ditegaskan dalam sya­riat Nabi Musa as, Isa as, sampai pada masa Nabi Muhammad saw. Tentang hal tersebut, Al Qur-aan telah mengabarkan tentang tingkah laku kaum Yahudi yang dihukum Allah SWT akibat tindakan kejam dan amoral mereka, termasuk di da­lamnya perbuatan memakan harta riba. Firman Allah SWT:

“….disebabkan oleh kezhaliman orang-orang Yahudi, maka Kami telah haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) telah dihalalkan bagi mereka; dan (juga) karena mereka banyak menghalangi (manu­sia) dari jalan Allah; serta disebabkan mereka memakan riba. Padahal sesungguhnya mereka telah dilarang memakan­nya, dan mereka memakan harta dengan jalan yang bathil (seperti memakan uang sogok, merampas harta orang yang lemah. Kemudian) Kami telah menyediakan bagi orang-orang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih” (QS An Nisaa’ : 160-161).

Dalam sejarahnya, orang Yahudi adalah kaum yang sejak dahulu berusaha dengan segala cara menghalangi manusia untuk tidak melaksana­kan syariat Allah SWT. Mereka membu­nuh para nabi, berusaha mengubah bentuk dan isi Taurat dan Injil, serta menghalalkan apa saja yang telah diharamkan Allah SWT, misalnya menghalalkan hubungan seksual antara anak dengan ayah, membolehkan adanya praktek sihir, meng­halalkan riba sehingga terkenallah dari dahulu sampai sekarang bahwa antara Yahudi dengan perbuatan riba adalah susah dipisahkan. Tentang eratnya antara riba dengan gerak kehidupan kaum Yahudi, kita dapat mengetahuinya di dalam kitab suci mereka:

“Jikalau kamu memberikan pinjaman uang kepada umatku, yaitu kepada orang-orang miskin yang ada di antara kamu, maka janganlah kamu menjadikan baginya sebagai orang pena­gih hutang yang keras, dan janganlah mengambil bunga dari­padanya” (Keluaran, 22:25).

Dalam kitab Imamat (orang Lewi), tersebut pula la­rangan yang senada. Pada kitab tersebut disebutkan agar orang-orang Yahudi tidak mengambil riba dari kalangan kaum­nya sendiri:

“Maka jikalau saudaramu telah menjadi miskin dan tangannya gemetar besertamu ….., maka janganlah kamu mengambil daripadanya bunga dan laba yang terlalu (be­sar)…… jangan kamu memberikan uangmu kepadanya dengan memakai bunga …..” (Imamat 35-37).

Jelaslah di dalam ayat-ayat tersebut bahwa orang-orang Yahudi telah dila­rang memakan riba (bunga). Namun dalam kenyataannya, mereka membangkang dan mengabaikan larangan tersebut. Mengapa mereka demikian berani melang­gar ketentuan hukum Taurat itu? Dalam hal ini, Buya Hamka (alm) mengutip dari buku Taurat pada kitab Ulangan pasal 23 ayat 20 :

“Maka dari bangsa lain, kamu boleh mengambil bunga (riba). Tetapi dari saudaramu, maka tidak boleh kamu meng­ambilnya supaya diberkahi Tuhan Allahmu, agar kamu dalam segala perkara tanganmu mampu memegang negeri, (seperti) yang kamu tuju (cita-citakan) sekarang adalah hendaklah (kamu) mengambilnya sebagai bagian dari harta pusakamu”.

Berdasarkan kutipan di atas, Buya Hamka menarik kesimpulan bahwa ayat tersebut telah menjadi pe­gangan kaum Yahudi sedunia sampai sekarang. Mereka, biar­pun tidak duduk pada kursi pemerintahan di suatu negeri, tetapi merekalah yang justru menguasai pemerintahan negeri tersebut melalui bentuk pinjaman ribawi (membungakan uang­nya) yang menjerat leher.

Yahudi dan Penguasaan Moneter Internasional
Dalam sebuah penggalan naskah Protokolat, yaitu beru­pa strategi jahat Yahu­di, disebutkan bahwa kebangkrutan berbagai negara di bi­dang ekonomi adalah hasil kreasi gemilang mereka, misalnya dengan kredit (pinjaman) yang menjerat leher negara non-Yahudi yang makin lama makin terasa sakit. Mereka katakan bahwa bantuan luar negeri yang telah dilakukan boleh dika­takan laksana seonggok benalu yang mencerap habis segenap potensi perekonomian negara tersebut.
Memang dalam kenyataannya pada masa sekarang, orang-orang Yahudi telah berhasil menguasai sistem moneter in­ternasional, khususnya dalam bidang perbankan. Misalnya, penguasaan mereka terhadap pusat keuangan di Wallstreet (New York). Tempat ini merupakan pangsa bursa (uang) ter­besar di dunia. Sirkulasi keuangan di Amerika Serikat telah dikua­sai oleh orang-orang Yahudi sejak awal abad XX sampai sekarang.
Di samping itu, mereka juga menguasai bidang-bidang industri (yang umumnya dibutuhkan oleh orang banyak), perda­gangan internasional (dalam bentuk perusahaan-perusahaan raksasa), yang tersebar di seluruh Amerika, Eropa dan negeri-negeri di Asia dan Afrika. Sebagai misal, di Ameri­ka, orang-orang Yahudi menguasai perusahaan General Elec­tric, Fairstone, Standard Oil, Texas dan Mobil Oil. Dalam perdagangan valuta asing, maka setiap 10 orang broker, sembilan di antaranya adalah orang-orang yahudi.
Di Perancis, sebagian saham yang tersebar di berbagai bidang kehidupan adalah milik orang-orang Yahudi. Dalam menghancurkan moral di suatu negeri, orang-orang Yahudi dan antek-anteknya ikut andil; misalnya mengelola usaha Kasino, Nigth Club, atau perdagangan obat bius.

Umat Islam Indonesia dan Perbankan
Sistem perbankan telah muncul di dunia Islam sejak kedatangan penjajah Barat menyerbu ke berbagai negeri Islam. Di negeri-negeri jajahannya, mereka menerapkan sistem ekono­mi Kapitalisme yang bertumpu kepada sistem perbankan (riba).
Di Indonesia muncul bank pertama, yaitu Bank Priyayi, tahun 1846 di Purwokerto, dengan pendiri­nya Raden Bei Patih Aria Wiryaatmaja dari kalangan kera­ton. Kemudian secara meluas di berbagai daerah, berdiri Bank Rakyat (Volksbank); antara lain di Garut (1898), Sumatera Barat (1899), dan Menado (1899).
Dalam menanamkan sistem perbankan ini, penjajah Be­landa mendirikan Sentral Kas, tahun 1912, yang berfungsi sebagai pusat keuangan. Dari kalangan intelektual, didiri­kanlah Indonesische Studie Club di Surabaya tahun 1929. Kemudian Belanda, dalam menyuburkan sistem riba, mendiri­kan Algemene Volkscredit Bank (AVB) tahun 1934.
Pada tahun-tahun pertama setelah terusirnya pejajah Belanda dari Indonesia, didirikanlah Yayasan Pusat Bank Indonesia tahun 1945, yang menjadi cikal bakal Bank Indo­nesia sekaligus memberikan rekomendasi pendirian bank-bank yang ada. Mela­lui PP No.1, tahun 1946, lahirlah Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pada tahun yang sama, menyusul berdirinya Bank Negara Indonesia (BNI) 1946. Kemudian jumlah bank semakin bertambah banyak. Di antaranya Bank Industri Negara (BIN, 1952), Bank Bumi Daya (BBD, 19 Agus­tus 1959). Bank Pem­bangunan Industri (BPI, 1960), Bank Dagang Negara (BDN, 2 April 1960), Bank Export-Import Indonesia (Bank Exim) yang dinasionalisasikan pada 30 Nopember 1960. Pada tahun-tahun berikutnya sampai seka­rang, dunia perbankan tumbuh seperti jamur di musim hujan.
Secara garis besar, dunia perbankan di Indonesia didominasi oleh bank-bank yang menjadi Badan Usaha Milik Negara/BUMN (misalnya BNI 1946, BRI, BDN) dan bank-bank milik swasta. Untuk yang pertama, jumlahnya tidak terlalu ba­nyak. Tetapi untuk yang kedua, ia terbagi ke dalam tiga kategori; yaitu swasta asli Indonesia (misalnya Bank Susi­la Bakti, Bank Arta Pusara, Bank Umum Majapahit), swasta merger bank luar (misalnya Lippo Bank, BCA, Bank Summa), dan bank luar tulen (misalnya Chase Manhattan, Deutsche Bank, Hongkong Bank, Bank of America).
Untuk melihat perkembangan perbankan di Indonesia, saat ini telah dibangun sejumlah 2652 bank (tidak termasuk BRI dan BRI Unit Desanya). Menurut standard Ame­ri­ka diti­lik dari jumlah penduduk Indonesia, maka negeri ini masih memerlukan 7800 bank lagi.

Sistem Perbankan dan Organisasi Keagamaan
Sebelum tahun 1990-an umat Islam Indonesia belum terlibat lang­sung. Sistem ini sejak dahulu hanya diminati oleh kalangan konglomerat. Namun sejak diadakan pe­nandatangan kerja sama antara Bank Summa dengan Organisasi keagamaan NU tanggal 2 Juni 1990, maka umat Islam Indone­sia telah mulai dilibat­kan langsung dalam praktek perbank­an. Dalam perjanjian kerjasama tersebut telah disepakati untuk didirikan seba­nyak 2000 buah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di seluruh Indonesia. Namun sebelumnya BPR telah berdiri tanggal 25 Februari 1990. BPR ini memberikan pinjaman kredit sebesar antara 100.000 sampai 500.000 rupiah dengan bunga 2,25% per bulan, untuk pengusaha /pedagang kecil, petani, dan untuk umum kredit tersebut berkisar antara 25 sampai 200 juta rupiah.
Rencana NU untuk mendirikan BPR sesungguhnya bukan masalah baru lagi. Ide itu telah ada dan dibahas berulang-ulang dalam berbagai kesempatan kongres besar NU. Pada awalnya NU mengharamkannya; kemudian memberikan alternatif fatwa yaitu haram, halal dan subhat; dan terakhir tanggal 22 Juli 1990, NU melalui Abdurrahman Wahid sebagai PB NU telah menghalalkannya.
Fatwa NU ini lalu diikuti oleh Muhammadiyah melalui AS Projokusumo (sebagai PB Muhammadiyah). Alasan yang dikemukannya adalah karena fatwa tersebut diputuskan mela­lui perdebatan para ulama yang dikenal telah mendalami masalah-masalah hukum Islam. Majelis Ulama Indonesia, melalui KH Hasan Basri, menyambut baik keputusan NU ini. Menurut beliau, keputusan tersebut dikeluarkan atas dasar musyawarah para ulama yang memahami hukum Islam.
Fatwa ini menimbulkan reaksi antara yang pro dan kontra di kalangan ulama dan intelektual Muslim. Dari kubu yang tidak setuju, muncullah pernyataan dari Dekan Fakul­tas Syariah IAIN Jakarta, Dr Peunoh Daly. Ia berkata bahwa bank yang dibentuk oleh NU maupun Muhammadiyah seha­rusnya bank yang Islami, bukan bank yang hanya menjadi alat untuk pemerataan riba. Beliau menandaskan bahwa sam­pai sekarang belumlah ada bank yang bersifat Islami di Indonesia. Ia merasa heran mengapa sistem muamalah yang telah diatur oleh Islam, yaitu sistem muamalah mudlarabah, qiradh dan salam itu tidak dihidupkan. “Akibatnya, umat Islam terje­rat ke dalam sistem bank yang mengandung riba”, celanya.
Di kalangan NU sendiri, ternyata ada suara yang tidak puas atas fatwa ini. Kalangan fungsionaris Syuriah PB NU, misalnya, menilai bahwa fatwa tersebut tidak sejalan dengan garis kebijakan mereka. Sebab, menurut mereka, NU seharusnya membentuk bank muamalah mudlarabah (berdagang bersama yang saling menguntungkan), bukan bank umum yang lebih cenderung menganut sistem rente.
Bagaimana silang pendapat di kalangan intelektual dan ulama modernis di negeri ini? Sesuaikah pendapat mereka dengan ketentuan syara’? Dapatkah pendapat mereka diteri­ma? Lebih jauh dari itu, apakah mereka boleh disebut muj­tahid atau lebih baik disebut sebagai muqallid?

Pendapat Intelektual dan Ulama Modernis
Di antara pekerjaan yang dikelola bank, maka yang menjadi topik permasalahan dalam Fikih Islam adalah soal bunga (rente) bank. Sebab, secara umum tujuan usaha bank adalah untuk memperoleh keuntungan dari perdagangan kre­dit. Bank memberikan kredit kepada orang luar dengan me­mungut bunga melalui pembayaran kredit (yang jumlahnya lebih besar dari besarnya kredit). Selisih pembayaran yang biasanya disebut bunga, itulah yang menjadi keuntungan usaha bank.
Dalam masalah ini, para intelektual dan ulama moder­nis mempunyai pendapat yang berbeda-beda, tergantung dari sudut pandang mereka. Ada segolongan dari mereka yang mengharamkannya karena bunga bank tersebut dipandang seba­gai riba. Tetapi segolongan lainnya menghalalkannya.
Ke dalam kubu pertama (yang mengharamkan bunga bank), tersebutlah Mahmud Abu Saud (Mantan Penasehat Bank Pakistan), berpendapat bahwa segala bentuk rente (bank) yang terkenal dalam sistem perekonomi­an seka­rang ini adalah riba. Lalu kita juga mendengar pendapat Muhammad Abu Zahrah, Guru Besar Hukum Islam pada Fakultas Hukum Universitas Cairo yang memandang bahwa riba Nasi’ah sudah jelas keharamannya dalam Al Qur-aan. Akan tetapi banyak orang yang tertarik kepada sistem perekono­mian orang Yahudi yang saat ini menguasai perekonomian dunia. Mereka memandang bahwa sistem riba itu kini bersi­fat daru­rat yang tidak mungkin dapat dielakkan. Lantas mereka mena’wilkan dan membahas makna riba. Padahal sudah jelas bahwa makna riba itu adalah riba yang dilakukan oleh semua bank yang ada dewasa ini, dan tidak ada keraguan lagi tentang keharamannya. Buya Hamka secara sederhana memberikan batasan bahwa arti riba adalah tambahan. Maka, apakah ia tambahan lipat-ganda, atau tambahan 10 menjadi 11, atau tambahan 6% atau tambahan 10%, dan sebagainya, tidak dapat tidak ten­tulah terhitung riba juga. Oleh karena itu, susahlah buat tidak mengatakan bahwa meminjam uang dari bank dengan rente sekian adalah riba. (Dengan demikian) menyimpan dengan bunga sekian (deposito) artinya makan riba juga.
Ke dalam kubu kedua (yang menghalalkan bunga bank), peminatnya kebanyakan berasal dari kalangan intelektual dan ulama modernis. Mereka me­mandang bahwa bunga bank yang berlaku sekarang ini dalam batas-batas yang wajar, tidaklah dapat dipandang haram. Tersebutlah A. Hasan, salah seorang pemuka Persatuan Islam (Persis), yang mengemukakan bahwa riba yang sudah tentu haramnya itu ialah yang sifatnya berganda dan yang membawa (menyebabkan) ia berganda. Menurut beliau, riba yang sedi­kit dan yang tidak membawa kepada berganda, maka itu bo­leh. Ia menambahkan bahwa riba yang tidak haram adalah riba yang tidak mahal (besar) dan yang berupa pinjaman untuk tujuan berdagang, bertani, berusaha, pertukangan dan sebagainya, yakni yang bersifat produktif.
Drs Syarbini Harahap berpendapat bahwa bunga kon­sumtif yang dipungut oleh bank tidaklah sama dengan riba. Karena, menurutnya, di sana tidak terdapat unsur pengania­yaan. Adapun jika bunga konsumtif itu di­pungut oleh lintah darat, maka ia dapat dipandang sebagai riba. Sebab, prak­tek tersebut memberikan kemungkinan ada­nya penganiayaan dan unsur pemerasan antarsesama warga masya­rakat, meng­ingat bahwa lintah darat hanya mengejar keuntungan untuk dirinya sendiri. Adapun jika bunga terse­but dipungut dari orang yang meminjam untuk tujuan-tujuan yang produktif seperti untuk perniagaan, asalkan saja tidak ada dalam teknis pemungutan tersebut unsur paksaan atau pemerasan, maka tidaklah salah dan tidak ada keharam­an padanya.
Pernyataan Syarbini Harahap ini dalam perkembangan selanjutnya, ternyata sama nadanya dengan apa yang difat­wakan NU via Abdurrahman wahid, atau lewat pernyataan Syafruddin Prawiranegara, Muhammad Hatta, Kasman Singodi­mejo, dan lain-lain.
Bertolak dari alasan bahwa transaksi kredit merupakan kegiatan perdagangan dengan uang sebagai komoditi, Dawan Rahardjo, mengatakan bahwa kalau transaksi kredit dilaku­kan dengan prinsip perdagangan (tijarah), maka hal terse­but dihalalkan. Riba yang tingkat bunganya berlipat ganda dan diharamkan itu perlu digantikan dengan mekanisme per­dagangan yang dihalalkan.
Berbagai pendapat dan fatwa yang berani tersebut dalam upaya menghalalkan riba dalam bentuk bunga bank telah melibatkan jutaan kaum Muslimin ke dalam ke­giatan perbankan. Walaupun demikian masih terdapat jutaan lainnya yang membenci praktek dan menjauhi dari memakan harta riba. Kebencian mereka terhadap praktek riba terse­but sama halnya dengan kebencian mereka memakan daging babi. Oleh karena itu masih banyak kalangan kaum Muslimin yang tidak mau meminjam dan menyimpan uang di bank karena takut terlibat riba, walaupun di kalangan kaum Muslimin tidak banyak mengerti sejauh mana aspek hukum dan kegiatan perbankan, serta banyak pula di antara mereka yang bingung terhadap hukum yang sebenarnya tentang riba (bunga) bank. Itu­lah fakta tentang keadaan umat Islam setelah umat ini diragukan dan dikaburkan pengertian mereka terhadap riba (bunga) bank.

Bolehkah Kita Menghalalkan Riba ?
Orang Islam yang awam sekalipun pasti tahu bahwa memakan harta riba adalah dosa besar. Bahkan dalam sebuah hadits disebutkan bahwa memakan harta riba termasuk dosa yang paling besar setelah dosa syirik, praktek sihir, membunuh, dan memakan harta anak yatim. Malah dalam sebuah Hadits lainnya disebutkan bahwa perbuatan riba itu derajatnya 36 kali lebih besar dosanya dibandingkan dengan dosa berzina. Rasul SAW bersabda :

“Satu dirham yang diperoleh oleh seseorang dari (perbuatan) riba lebih besar dosanya 36 kali daripada perbuatan zina di dalam Islam (setelah masuk Islam)” (HR Al Baihaqy, dari Anas bin Malik).

Oleh karena itu, tidak ada satupun perbuatan yang lebih dilaknat Allah SWT selain riba. Sehingga Allah SWT memberikan peringatan yang keras bahwa orang-orang yang memakan riba akan diperangi (QS Al Baqarah : 279).
Jika pada awalnya riba yang diharamkan hanya yang berlipat ganda, akan tetapi sebelum Rasulullah saw wafat, telah diturunkan yaitu ayat-ayat riba (QS Al Baqarah dari ayat 278-281) yang menurut asbabun nuzul-nya merupakan ayat-ayat terakhir dari Al Qur-aan. Dalam rangkaian ayat-ayat tersebut ditegaskan bahwa riba, baik kecil maupun besar, berlipat ganda atau tidak, maka ia tetap diharamkan sampai Hari Kiamat. Lebih dari itu, melalui ayat 275 dari rang­kaian ayat-ayat terse­but, Allah SWT telah mengharamkan segala jenis riba, ter­masuklah di antaranya riba (bunga) bank:

“Mereka berkata (berpendapat bahwa) sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba; padahal Allah telah menghalal­kan jual beli dan telah mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepada mereka larangan tersebut dari Rabbnya lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya (dipungut) pada waktu dulu (se­belum datangnya larang ini) dan urusannya (terserah) Allah. Sedangkan bagi orang-orang yang mengulangi (meng­ambil riba), maka orang-orang tersebut adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya” (QS Al Baqarah : 275).

Dalam hal ini, Ibnu Abbas berkata:

“Siapa saja yang masih tetap mengambil riba dan tidak mau meninggalkannya, maka telah menjadi kewajiban bagi seorang Imam (Kepala Negara Islam) untuk menasehati orang-orang tersebut. Tetapi kalau mereka masih tetap membandel, maka seorang Imam dibolehkan memenggal lehernya”.

Juga Al Hasan bin Ali dan Ibnu Sirin berkata:

“Demi Allah, orang-orang yang memperjualbelikan mata-uang (money changer) adalah orang-orang yang memakan riba. Mereka telah diingatkan dengan ancaman akan diperangi oleh Allah dan RasulNya. Bila ada seorang Imam yang adil (Kepa­la Negara Islam), maka si Imam harus memberikan nasehat agar orang tersebut bertaubat (yaitu meninggalkan riba). Bila orang-orang tersebut menolak, maka mereka tersebut wajib diperangi”.

Apa sesungguhnya riba itu? Secara global dapatlah disebutkan bahwa definisi riba adalah :
“Tambahan yang terdapat dalam akad yang berasal dari salah satu pihak, baik dari segi (perolehan) uang, materi/barang, dan atau waktu, tanpa ada usaha dari pihak yang menerima tambahan tersebut”.
Definisi ini kiranya mampu mencakup semua jenis dan bentuk riba, baik yang pernah ada pada masa jahiliyah (riba Fadhal, riba Nasi’ah, riba Al Qardh), maupun riba yang ada pada masa sekarang ini, seperti riba bank yang mencakup bunga dari pinjaman kredit, investasi deposito, jual-beli saham dan surat berharga lainnya, dan atau riba jual-beli barang dan uang. Untuk riba yang terakhir ini contohnya banyak dan dapat berkembang pada setiap masa.
Berdasarkan definisi ini, maka walaupun nama dan jenisnya berbeda namun riba dapat mencakup banyak macam yang kiranya melebihi 73 macam menurut keterangan dari Hadits Rasulullah saw. Rasulullah saw melalui penglihatan ghaib yang bersandarkan kepada wahyu, telah mengetahui bahwa suatu saat nanti umat Islam akan menghalalkan riba dengan alasan perdagangan (bisnis), seperti yang tertera pada hadits pembuka tulisan ini. Lebih dari itu, beliau telah diberitahukan bahwa riba pada masa yang akan datang (misalnya zaman sekarang dan seterusnya) akan meliputi berbagai aktivitas bidang kehidupan ekonomi dan keuangan yang akhirnya akan melibatkan seluruh kaum Muslimin. Sabda Rasulullah saw:

“Riba itu mempunyai 73 macam. Sedangkan (dosa) yang paling ringan (dari macam-macam riba tersebut) adalah seperti seseorang yang menikahi (menzinai) ibu kandungnya sendiri…” (HR Ibnu Majah, hadits No.2275; dan Al Hakim, Jilid II halaman 37; dari Ibnu Mas’ud, dengan sanad yang shahih).

Juga sabda Rasulullah saw:

“Sungguh akan datang pada manusia suatu masa (ketika) tiada seorangpun di antara mereka yang tidak akan memakan (harta) riba. Siapa saja yang (berusaha) tidak memakannya, maka ia tetap akan terkena debu (riba)nya” (HR Ibnu Majah, hadits No.2278 dan Sunan Abu Dawud, hadits No.3331; dari Abu Hurairah).

Semua dalil di atas menunjukkan bahwa segala bentuk dan jenis riba adalah haram tanpa melihat lagi apakah riba tersebut telah ada pada masa jahiliyah atau riba yang muncul pada zaman sekarang. Pengertian ini ditegaskan pada ayat 275 surat Al Baqa­rah tersebut isinya bersifat umum, yakni hukumnya mencakup semua bentuk dan jenis riba; baik yang nyata maupun ter­sembunyi, sedikit persentasenya atau berlipat ganda, kon­sumtif maupun produktif.
Lafazh yang bersifat umum menurut kaidah Ushul Fiqih tidaklah boleh dibatasi dan disempitkan pengertiannya. Kaidah Ushul itu berbunyi:

“Lafazh umum akan tetap bersifat umum selama tidak terdapat dalil (syar’iy) yang mentakhsishkannya (yang mengecualikannya)”.

Dalam hal ini tidak terdapat satu ayat maupun hadits yang menghalalkan sebagian dari bentuk dan jenis riba (mi­salnya riba produktif), dan atau hanya mengharamkan sebagian yang lainnya (misalnya riba yang berlipat ganda, konsum­tif, riba lintah darat). Dengan demikian, telah jelas bagi kita bahwa semua bentuk dan jenis riba adalah haram dan tetap haram sampai Hari Kiamat. Oleh karena itu, atas dasar apa para intelektual dan ulama modernis sampai bera­ni menghalalkan riba bunga bank? Mereka telah berani mem­beda-bedakan halal-haramnya berdasarkan sifat konsumtif dan produktif, padahal Allah SWT dan Rasul-Nya tidak pernah membeda-bedakan bentuk dan jenis riba. Tidak ada satupun illat (sebab ditetapkannya hukum) bagi keharaman riba. Apakah kaum intelektual dan ulama modernis ingin mengubah hukum Allah SWT dari haram menjadi halal hanya karena faktor kemaslahatan, semisal untuk pembangunan, mengatasi kemiskinan; atau karena pada masa sekarang kegiatan per­bankan yang berlandaskan kepada aktivitas riba sudah mera­jalela dalam masyarakat kaum Muslimin?
Barangkali kaum intelektual dan ulama modernis tidak takut lagi kepada ancaman dan siksa dari Allah SWT:

“Bila muncul perzinaan dan berbagai jenis dan bentuk riba di suatu kampung, maka benar-benar orang sudah meng­abaikan (tak perduli) sama sekali terhadap siksa dari Allah yang akan menimpa mereka (pada suatu saat nanti)” (HR Thabrani, Al Hakim, dan Ibnu Abbas; Lihat Yusuf An Nabahani, Fath Al Kabir, Jilid I, halaman 132).

Pendapat dan fatwa yang muncul dari kalangan intelek­tual dan ulama modernis sesungguhnya tidak pada tempatnya dan tidak pula memenuhi syarat bagi orang yang berwe­nang untuk berijtihad serta tidak layak disebut sebagai ulama mujtahid. Oleh karena itu mereka tidak berhak mengeluarkan fatwa, apalagi untuk mengubah hukum Allah SWT dan Rasul-Nya !
Umat Islam diperintahkan untuk menolak setiap fatwa yang tidak berlandaskan kepada syariat Islam. Kita wajib menolaknya, bahkan wajib dicegah setiap hukum yang berlandaskan kepada akal dan hawa nafsu. Sebab, manusia tidak berhak menentukan satu hukumpun. Ia harus tunduk kepada hukum Allah SWT dan RasulNya semata. Bila kita menaati intelek­tual dan ulama modernis yang menghalalkan riba, maka itu sama artinya kita menjadikan mereka sebagai Tuhan yang disembah. Itulah yang pernah dikatakan oleh Rasulullah saw kepada ‘Adiy bin Hatim, ketika beliau menyampaikan firman Allah SWT:

“Mereka mengangkat pendeta-pendeta dan rahib-rahibnya sebagai Tuhan selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putra Mariyam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Satu: Tiada Tuhan kecuali Dia. Maha Suci (Allah SWT) dari yang mereka persekutukan” (QS At Taubah : 31).

Kemudian Adiy bin Hatim berkata :

“Kami tidak menyembah mereka (para Rahib dan Pendeta) itu”. Rasulullah menjawab: “Sesungguhnya mereka telah menghalalkan apa yang telah dahulu diharamkan, mengharam­kan apa yang telah dihalalkan, lalu kalian menaati mereka. Itulah bentuk penyembahan kalian terhadap mereka” (HR Imam Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Jarir, dari ‘Adiy bin Hatim. Lihat Tafsir Ibnu Katsir, Jilid I, halaman 349).

Apakah umat Islam ingin menjadikan ulama seperti di atas sebagai Tuhan sesembahan yang berhak menentukan halal dan haramnya sesuatu perbuatan?
Ya Allah, kami sudah menyampaikannya. Saksikanlah !

Ir. Muhammad Ismail Yusanto, MM

Kewajiban Berjilbab

Kewajiban berjilbab diterangkan pada Qur’an surat Al-Ahzab:59 dan An-Nur:31 sebagai berikut:

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Al-Ahzab:59

Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. An Nuur:31


BATAS AURAT WANITA

Batas aurat wanita adalah wajah dan telapak tangan sebagaimana disebutkan dalam hadits:

Hadis riwayat Aisyah r.a., bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasulullah dengan pakaian yang tipis, lantas Rasulullah berpaling darinya dan berkata, “Hai Asma, seseungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid (akil balig) maka tidak ada yang layak terlihat kecuali ini,” sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan. (HR Abu Daud dan Baihaqi).


SYARAT-SYARAT PAKAIAN MUSLIMAH
Pada dasarnya seluruh bahan, model, dan bentuk pakaian boleh dipakai, asalkan memenuhi syarat-syarat berikut.
1. Menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
2. Tidak tipis dan transparan.
3. Longgar dan tidak memperlihatkan lekuk-lekuk dan bentuk tubuh (tidak ketat).
4. Bukan pakaian laki-laki atau menyerupai pakaian laki-laki.
5. Tidak berwarna dan bermotif terlalu menyolok. Sebab, pakaian yang menyolok akan mengundang perhatian laki-laki. Dengan alasan ini pula, maka membunyikan

Ayat-ayat Setan berkedok Ayat-ayat Cinta

Iblis berkata, “Ya Rabb-ku, oleh sebab Engkau telah memutuskan
bahwa aku sesat, pasti aku akan menjadikan mereka memandang baik (kemaksiatan) di muka bumi, dan pasti aku akan menyesatkan mereka semuanya.
(QS. Al-Hijr: 39).

Di pinggir jalan-jalan raya saat ini, di mana di sana berdiri tempat muda-mudi saling berkumpul sembari meperhatikan baliho atau banner besar yang terpampang, terbaca tulisan di dalam sebuah gambar “Ayat-ayat Cinta”, Serentak di bioskop seluruh Indonesia mulai…..

Ku saksikan mereka berpegangan erat penuh cinta sembari seorang gadis menunjukkkan jarinya ke arah gambar tersebut. Mungkin, ia sedang meminta kepada kekasihnya untuk berencana menyaksikannya. Dan kusaksikan di antara mereka, ada yang mengenakan “jilbab” dan juga bersama kekasihnya. Tidakkah mereka memikirkan kelak, Allah sang pemilik cinta yang bersemi di antara mereka, akan meminta pertanggungjawaban atas cinta yang mereka semaikan di antara mereka?

Teringat akan penulis yang dahulu sempat membaca novelnya. Saat pertama kali selesai membaca, terlintas kekaguman di dalam hati. “Subhanallah, tidak pernah saya membaca novel sebagus ini!”.

Saat ini, ketika semua saat-saat seperti itu sudah berlalu, hanya bisa ku menyesali. Menertawakan diri yang begitu dangkal menilai. Menilainya hanya berdasarkan perasaan pribadi. Sementara yang dinilai, dikaitkan dengan agama ini. Islam yang sangat kucintai. Padahal, tidaklah dikatakan sesuatu melainkan dengan apa sesuatu itu diartikan. Islam hanyalah ada pada Al Qur’an dan pada apa-apa yang disampaikan oleh Rosululloh -shollallahu ‘alaihi wa sallam-.

Pernah beberapa kali melihat tanggapan-tanggapan dari para penikmat film di beberapa situs yang menyebarkan info penayangan film tersebut, baik penikmat film secara umum, maupun yang bernuansa “Islamiy”. Bahkan mungkin, ada di antara mereka yang sebelumnya tidak pernah datang ke bioskop-bioskop, dan mulai akan berencana membeli tiket untuk mencicipi ruangan berlayar lebar tersebut yang dirasakan begitu sejuk duduk di dalamnya. Tidak!, padahal mereka sedang mengantri untuk membeli tiket ke neraka. Yang tidaklah dingin dan sejuk, namun panas lagi membakar.

Mari kita berpikir saudaraku semuanya!

Ada banyak madhorot di sana, yang akan engkau jumpai -jika engkau belum pernah ke sana-. Dan bagi kalian yang pernah ke sana, coba renungi dengan hati penuh keimanan beberapa keburukan yang akan sering engkau dapatkan. Dan jangan pernah lagi mengulanginya. Cukuplah seorang yang beriman jatuh di lubang yang pertama dan berusaha menghindari terjatuh di lubang yang sama.

–>>> Dari segi film Ayat-Ayat Cinta:

1. Boleh jadi, film “islamiy” tersebut akan menjadi promosi bagi dirimu sendiri untuk mulai mendatangi bioskop di kesempatan berikutnya. Padahal, kamu belum pernah mendatangi bioskop sebelumnya.

2. Adakah dia dikatakan film “islamiy”, padahal di dalamnya pemerannya bercampur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahromnya?

3. Apakah engkau akan menjadikan mereka -para artis- sebagai teladan?

4. Bahkan, si pembuat filmnya “Hanung Bramantyo”, adalah orang yang senang dengan orang-orang yang suka beromong kosong tentang Tuhan. Apakah engkau akan mendukung orang-orang seperti dia?

5. Bahkan, di sana ditampilkan gambar-gambar. Padahal, Allah melarangnya.

6. Yang dengan gambar-gambar itu, engkau melihat aurat orang lain.

7. Masih banyak lagi keburukan lainnya, yang jika engkau menelitinya akan engkau dapatkan bahwa tidak ada sisi Islamnya di sana.

—>>> Dari segi tempatnya, bioskop:

1. Bercampur baurnya antara laki-laki dan perempuan.

Allah Azza wa Jalla- berfirman, “Dan apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari balik tabir. Cara demikian itu lebih baik bagi hatimu dan hati mereka.” (Al-Ahzab: 53)

2. Akan engkau lihat di antara mereka banyak yang menggunakan pakaian yang jika engkau melihatnya, engkau berdosa dan tidak akan engkau dapatkan kekhusyukan ibadahmu.

Allah Azza wa Jalla- berfirman, “Katakanlah kepada wanita-wanita mukminah, “Hendaklah mereka menundukkan pandangan mata mereka dan menjaga kemaluan mereka serta jangan menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa tampak darinya. Hendaklah pula mereka menutupkan kerudung mereka di atas leher-leher mereka dan jangan mereka tampakkan perhiasan mereka kecuali di hadapan suami-suami
mereka, atau ayah-ayah mereka, atau ayah-ayah suami mereka (ayah mertua), atau di hadapan putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau di hadapan saudara
laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka (keponakan laki-laki), atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau di hadapan wanita-wanita mereka, atau budak yang mereka miliki, atau laki-laki yang tidak punya syahwat terhadap wanita, atau anak laki-laki yang masih kecil yang belum mengerti aurat wanita. Dan jangan pula mereka menghentakkan kaki-kaki mereka ketika berjalan di hadapan laki-laki yang bukan mahram agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan dan hendakla
h kalian semua bertaubat kepada Allah, wahai kaum mukminin, semoga kalian beruntung.” (An-Nuur: 30-31).

3. Menyia-nyiakan waktu.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman

Demi masa! Sesungguhnya manusia berada pada kerugian. Kecuali, orang-orang yang beriman dan beramal sholih…..” (Al-Ashr)

4. Meninggalkan waktu sholat.

5. Menjauhkan hati dari mengingat Allah.

6. Jelaslah, tidak ada gunanya!. Haram! Insya Allah akan masuk neraka bagi orang-orang yang mendatanginya!.

7. Jika sudah begitu, apakah masih rela membelanjakan uangmu untuk hal-hal yang demikian?

Dari al-Mughirah bin Syu’bah bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah mengharamkan kamu durhaka kepada ibu, mengubur anak perempuan hidup-hidup, enggan memberi miliknya tetapi meminta-minta milik orang lain, dan dilarang atas kamu tiga perkara, yaitu berbohong dalam cerita, banyak bertanya, dan mubazir harta.” (HR. Bukhari).

—->>>Solusi:

1. Sibukkan diri dengan mempelajari ilmu.

2. Duduklah bersama orang-orang yang selalu menjaga agamanya.

3. Berpikirlah berdasarkan agamamu, bukan hanya berdasarkan perasaan.

4. Berpikirlah, bagaimana jika ketetapan (mati) Allah menjemputmu dan mati kita di dalam tempat yang penuh maksiat tersebut?.

5. Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka!.

Wallahu a’lam!


Dikutip dari : http://ruanghakim.wordpress.com/2008/01/21/ayat-ayat-setan-berkedok-ayat-ayat-cinta/

Jilbab dan Batasan Aurat

Bagaimanakah jilbab yang sesuai dengan syariat?

Jilbab yang sesuai dengan syariah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

Menutupi seluruh badan

Tidak diberi hiasan-hiasan hingga mengundang pria untuk melihatnya
Allah berfirman :
“Katakanlah (ya Muhammad) kepada wanita-wanita yang beriman: hendaklah mereka menundukkan pandangan mata dan menjaga kemaluan mereka, dan jangan menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa nampak darinya. Hendaklah mereka meletakkan dan menjulurkan kerudung di atas kerah baju mereka (dada-dada mereka)… (An-Nuur: 31)

Tebal tidak tipis
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Akan ada nanti di kalangan akhir umatku para wanita yang berpakaian tapi hakikatnya mereka telanjang… “

Kemudian beliau bersabda,
“…laknatlah mereka karena sesungguhnya mereka itu terlaknat”. (HR. Ath Thabrani dengan sanad yang shahih sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Albani dalam kitab beliau Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 125)
Kata Ibnu Abdil Baar, “Yang dimaksud Nabi dalam sabdanya (di atas) adalah para wanita yang mengenakan pakaian dari bahan yang tipis yang menerawangkan bentuk badan dan tidak menutupinya maka wanita seperti ini istilahnya saja mereka berpakaian tapi hakikatnya mereka telanjang”.

Lebar tidak sempit/ketat
Usamah bin Zaid berkata, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam memakaikan aku pakaian Qibthiyah yang tebal yang dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau maka aku memakaikan pakaian itu kepada istriku. Suatu ketika beliau bertanya, “Mengapa engkau tidak memakai pakaian Qibthiyah itu?” Aku menjawab: “Aku berikan kepada istriku”. Beliau berkata: “Perintahkan istrimu agar ia memakai kain penutup setelah memakai pakaian tersebut karena aku khawatir pakaian itu akan menggambarkan bentuk tubuhnya”. (Diriwayatkan oleh Adl Dliya Al Maqdisi, Ahmad dan Baihaqi dengan sanad hasan, kata Syaikh Al-Albani dalam Jilbab, hal. 131)

Tidak diberi wangi-wangian
Karena Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian lalu ia melewati sekelompok orang agar mereka mencium wanginya maka wanita itu pezina.” (HR. An Nasai, Abu Daud dan lainnya, dengan isnad hasan kata Syaikh Al-Albani dalam Jilbab, hal. 137)

Tidak menyerupai pakaian laki-laki
Abu Hurairah mengatakan: “Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki”. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan lainnya. Dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Jilbab, hal. 141)

Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
Karena Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam dalam banyak sabdanya memerintahkan kita untuk menyelisihi orang-orang kafir dan tidak menyerupai mereka baik dalam hal ibadah, hari raya/perayaan ataupun pakaian khas mereka.

Bukan merupakan pakaian untuk ketenaran, yakni pakaian yang dikenakan dengan tujuan agar terkenal di kalangan manusia, sama saja apakah pakaian itu mahal/ mewah dengan maksud untuk menyombongkan diri di dunia atau pakaian yang jelek yang dikenakan dengan maksud untuk menampakkan kezuhudan dan riya.

Berkata Ibnul Atsir: Pakaian yang dikenakan itu masyhur di kalangan manusia karena warnanya berbeda dengan warna-warna pakaian mereka hingga manusia mengangkat pandangan ke arahnya jadilah orang tadi merasa bangga diri dan sombong. Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Siapa yang memakai pakaian untuk ketenaran di dunia maka Allah akan memakaikannya pakaian kehinaan pada hari kiamat kemudian dinyalakan api padanya”. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dengan isnad hasan kata Syaikh Albani dalam Jilbab, hal. 213)

Demikian kami nukilkan jawaban dari kitab Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah yang ditulis oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani. Wallahu a’lam.
(asysyariah.com)

Aurat Wanita

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullâh memfatwakan: “Aurat wanita di hadapan sesama wanita tidaklah berbeda karena perbedaan agama. Sehingga aurat wanita dengan wanita muslimah sama dengan aurat wanita kafirah, dan aurat dengan wanita yang ‘afĂ®fah (menjaga kehormatan diri) sama dengan aurat wanita fajirah. Kecuali bila di sana ada sebab lain yang mengharuskan untuk lebih menjaga diri. Akan tetapi wajib kita ketahui bahwa aurat itu bukan diukur dari pakaian, karena yang namanya pakaian itu harus menutupi tubuh. Walaupun aurat wanita dengan sesama wanita adalah antara pusar dan lutut, akan tetapi pakaian itu satu perkara sedangkan aurat perkara lain. Seandainya ada seorang wanita mengenakan pakain yang menutup tubuhnya dengan baik/rapi kemudian tampak dadanya atau kedua buah dadanya karena satu dan lain hal di hadapan wanita lain, sementara dia telah mengenakan pakaian yang menutupi tubuhnya dengan baik, maka hal ini tidak apa-apa. Adapun bila ia mengenakan pakaian pendek yang hanya menutupi pusar sampai ke lututnya dengan alasan aurat wanita dengan sesama wanita adalah dari pusar ke lutut maka hal ini tidak boleh, dan aku tidak yakin ada orang yang berpandangan demikian.”

(Majmu’ah As’ilah Tuhimmul Usratil Muslimah, hal. 83-84)

Asiyah Binti Muzahim

(QS. 28:9, 66:11)
Isteri Fir'aun. Wanita yang beriman pada Allah dan berlepas dari kekufuran Fir'aun, suaminya. Wanita yang teguh mempertahankan imannya walaupun disiksa dengan diikat pada empat tiang dan dicemeti hingga menemui syahidnya dalam keadaan tersenyum.

***

Dari Abu Hurairah, Nabi saw berkata: “Fir’aun memukulkan kedua tangan dan kakinya (Asiyah) dalam keadaan terikat. Maka ketika mereka (Fir’aun dan pengikutnya) meninggalkan Asiyah, malaikat menaunginya kaku ia berkata: Ya Rabb bangunkan sebuah rumah bagiku di sisimu dalam surga. Maka Allah perlihatkan rumah yang telah disediakan untuknya di surga sebelum meninggal.”

Dari Ibnu Abbas, dia berkata Rasulullah shalallau alaihi wassalam bersabda:
“Sebaik-baik wanita penghuni surga ialah Khadijah binti Khuwailid, Fatimah binti Muhammad, Maryam binti Imran dan Asiyah binti Muzahim, istri Fir’aun”
(ditakhrij Ahmad, Ath-Thabrany dan Al-Hakim)

***

Suatu ketika Fir'aun didatangi oleh seorang peramal. Peramal itu mengatakan bahwa kelak dia akan dibunuh oleh seorang lelaki dari Bani Israel. Menurut sang peramal, pembunuh itu kini usianya masih bayi. Mendengar hal itu Fir'aun langsung memerintahkan bala tentaranya untuk membunuh seluruh bayi lelaki Bani Israel. Sebelum bayi itu tumbuh menjadi besar lalu membunuh dirinya, lebih baik bayi itu dibunuh dulu. Dengan begitu selamatlah dirinya dari pembunuhan itu. Begitulah jalan pikiran Fir'aun. Maka tak pelak lagi, semua bayi lelaki Bani Israel terbunuh. Bahkan seorang ibu yang sedang hamil pun ditunggui oleh tentara Fira'un. Jika ia melahirkan seorang bayi lelaki, tentara itu langsung membunuhnya.

Namun kehendak Allah berbeda dengan kemauan manusia. Dalam peristiwa ini ternyata Allah punya skenario tersendiri. Allah menyelamatkan salah satu bayi dari keturunan Bani Israel lewat istri Fira'un sendiri, Asiyah.

Sewaktu sedang mandi di pemandian, Asiyah tiba-tiba melihat peti berisi bayi lelaki. Bayi itu diambil dan dibawa pulang ke istana. Tentu saja orang-orang di istana tidak senang dengan kehadiran bayi itu. Jangan-jangan bayi itulah yang kelak membunuh majikannya. Mereka kemudian menghasut Fir'aun agar membunuhnya. Untungnya Asiyah cepat bertindak. Ia minta kepada Fir'aun agar tidak menuruti nasehat mereka. "(Ia) biji mata bagiku dan bagimu. Janganlah kamu membunuhnya, mudah-mudahan dia bermanfaat bagi kita atau kita pungut menjadi anak, sedangkan mereka tidak menyadari," kata Asiyah kepada Fir'aun dalam surat Al-Qashash 9. Atas jasa Asiyah itu maka selamatlah sang bayi. Bahkan akhirnya bayi mungil itu diangkat menjadi putra Fir'aun.

Bayi lelaki itu diasuh sendiri oleh Asiyah. Ia sangat menyayangi putra angkatnya itu. Bayi tersebut diperlakukan seperti anaknya sendiri. Bayi yang tak lain adalah Nabi Musa itu mendapat didikan langsung dari Asiyah. Pernah suatu hari bayi itu digendong Fir'aun. Tiba-tiba sang bayi mencabut jenggotnya. Betapa marah Fir'aun ketika itu karena kesakitan. Ia memerintahkan pengawalnya untuk membunuh sang bayi. Namun sebelum niat itu dilaksanakan, lagi-lagi Asiyah tampil membelanya. Ia mengatakan kepada Fir'aun bahwa bayi itu tidak pantas dibunuh karena masih belum mengerti. Sebagai bukti, Asiyah meminta kepada pengawal Fir'aun untuk menyediakan roti dan arang api. Kemudian bayi itu disuruh memilih diantara keduanya. Ternyata bayi Musa memilih arang. Melihat hal itu, Fir'aun akhirnya bisa menerima argumentasi istrinya.

Selama di bawah asuhan Asiyah, Musa mendapatkan kasih sayang sepenuhnya seperti ibunya sendiri. Musa tumbuh menjadi seorang pemuda yang cerdas dan gagah. Kecintaan Asiyah kepada Musa sungguh sangat besar. Ia tak rela orang lain menyakitinya. Pembelaannya kepada Musa tak sebatas ketika masih kecil saja, tetapi ia lakukan sampai dirinya menemui ajal.

Suatu kali, betapa gelisah hatinya ketika mendengar Musa telah membunuh seorang lelaki pengikut Fir'aun. Asiyah menyuruh Musa agar meninggalkan ibukota untuk menyelamatkan diri dari Fir'aun dan orang-orangnya.

Seiring perjalanan waktu, Musa tumbuh kian dewasa dan pengikutnya juga makin banyak. Maka Musa pun kian berani menentang Fir'aun. Suatu hari Musa kembali ke ibukota, bukan kembali pulang ke pangkuan ayah tirinya yang kejam itu, melainkan ia datang untuk memberi peringatan kepada Fir'aun dan pengikutnya. Mendengar keberanian Musa itu, Asiyah mengkhawatirkan keadaannya. Ia tahu betul watak kejam suaminya. Siapapun berani menentangnya, akan ditumpas habis. Tidak ada yang bisa mencegah tindakan kejam suaminya itu, termasuk Asiyah, istrinya sendiri. Tiada jalan lain, wanita shalihah ini kemudian berdoa kepada Allah untuk kemenangan Musa. Begitulah jika Allah berkehendak. Ternyata Fir'aun yang dholim itu mendapat pertentangan dari istrinya sendiri, karena kedholimannya.

Pertentangan itu semakin keras tatkala Fir'aun mendakwakan dirinya sebagai Tuhan yang harus disembah oleh seluruh rakyatnya. Asiyah sedikitpun tidak mengakui ketuhanan Fir'aun. Ia rela menerima siksaan dan tekanan daripada mengakui suaminya sebagai tuhan. Asiyahlah satu-satunya keluarga istana yang tak mau patuh dan tunduk dengan dakwaan Fir'aun itu. Padahal seluruh keluarga istana menjadi pengikut Fir'aun karena takut dibunuh. Fir'aun adalah seorang raja yang lalim dan kejam. Ia memiliki bala tentara yang besar dan kejam. Sehingga sewaktu dia memerintahkan rakyatnya untuk menyembahnya hanya segelinir orang yang tak mau mengikuti perintah itu. Diantaranya nabi Musa, Asiyah dan pelayan rumah tangga kerajaan bernama Masyitoh.

Ketauladanan Asiyah

Asiyah termasuk sedikit diantara manusia yang namanya terukir dalam Al Qur'an. Allah memberikan penghormatan kepadanya karena ketakwaan dan keshalehannya. Allah menjadikannya sebagai contoh bagi kaum hawa yang tetap tegak dalam keyakinan tauhid walaupun berada di tengah-tengah lingkungan yang penuh dengan dosa dan kemusyrikan. Allah juga menjadikannya sebagai contoh bagi istri yang sabar. Istri penyabar bisa memberikan jasa sangat besar dalam memelihara keutuhan rumah tangga, kebahagiaan suami dan kegembiraan anak-anaknya. Istri seperti itu tidak akan mudah menceritakan kesulitan dan berbagai permasalahan yang akan menyedihkan dan mencemaskan suaminya. Walaupun sebenarnya ia menyimpan kepahitan dalam hatinya. Semua kesulitan akan dihadapinya dengan penuh ketabahan dan sikap pasrah kepada Allah.

Asiyah termasuk orang yang tak silau dengan kehidupan duniawi. Meski ia hidup di lingkungan Istana. Ia tidak tertarik dengan segala kemewahan yang ada di dalamnya. Ia tidak mau memanfaatkan kesempatan sebagai seorang istri Raja untuk bersenang-senang dan berfoya-foya. Malah ia mengangap rendah segala kemewahan dunia yang ada padanya dan meminta agar diselamatkan dari Fir'aun berikut keburukannya demi untuk menggapai kehidupan akhirat.

Sikap yang meremehkan bentuk-bentuk penampilan duniawi itu sudah menjadi sikap hidupnya. Padahal jika mau, ia tinggal berkata kepada para abdinya untuk mendapatkan apa yang diinginkan. Tapi hal itu tidak ia lakukan. Ia menyadari bahwa apa yang ada di istananya itu hanya kepuasan semu.

Baginya, kemuliaan yang hakiki dan kehormatan yang mutlak hanya ada pada Allah swt. Ia meyakini bahwa dunia beserta kenikmatannya akan lenyap, sedangkan akhirat adalah kehidupan kekal, damai abadi selamanya. Maka baginya lebih memilih hal yang kekal daripada yang fana.

Allah juga memberikan Asiyah hati yang lemah lembut. Hatinya yang lembut itu ia tunjukkan tatkala Fir'aun menghukum keluaga Masyithoh yang tak mau mengakui ketuhanannya. Ia adalah satu-satunya keluarga istana yang bercucuran air matanya ketika menyaksikan bagaimana keluarga Masyithoh dilemparkan ke dalam api, karena keluarga itu beriman kepada apa yang dibawa oleh Musa. Tanpa belas kasihan, pengawal Fir'aun melemparkan satu per satu anak Masyithoh ke dalam api. Hati Asiyah semakin teriris tatkala giliran anak terkecil yang masih ada dalam pelukan pelayan perempuan istana Fir'aun itu juga dilempar ke dalam api. Dan pada saat itulah ia juga melihat sebuah kebenaran ketika tiba-tiba bayi yang masih dalam gendongan itu berkata, "Wahai ibuku, bersabarlah. Sesungguhnya engkau berada di atas kebenaran". Bayi itu berkata kepada ibunya ketika perasaan takut dan iba menguasai hati Masyithoh.

Sewaktu semua orang berbondong-bondong menyatakan pengakuan terhadap ketuhanan Fir'aun, Asiyah malah sebaliknya. Ia terang-terangan menolak Fir'aun sebagai Tuhan. Betapapun besar kecintaan dan kepatuhannya pada suami, ia tidak bisa menerima pengakuan itu. Ia tetap memegang teguh keyakinannya bahwa Tuhan yang patut disembah adalah Allah Yang Esa.

Ia lebih memilih dihukum daripada harus mengakui ketuhanan suaminya yang berarti musyrik kepada yang kekal yaitu Allah. Sikapnya itu membuat Fir'aun marah. Asiyah terus menerus mendapat tekanan agar meninggalkan keyakinannya itu. Tetapi usaha itu sia-sia. Meski hidup di bawah tekanan dan ancaman, ia tak takut sedikitpun mempertahankan keyakinannya. Ia tetap sabar menghadapi perilaku buruk suaminya. Tabah menghadapi kekejaman suaminya dan hanya pasrah pada Allah.

Asiyah tetap teguh dalam mengikuti ajaran Musa as walau nyawa sebagai taruhannya. Ketika Fir'aun masuk ke dalam kamarnya setelah membakar keluarga Masyithoh, Fir'aun berkata, "Kuharap kamu telah menyaksikan bagaimana yang terjadi atas perempuan yang ingkar kepada tuhannya yang agung, Fir'aun." Dengan cepat Asiyah menyela, "Celaka engkau hai Fir'aun dengan azab Allah!" Tak syak lagi, perkataannya itu telah membuat Fir'aun marah besar. Fir'aun segera memerintahkan para pengawal untuk mengikatnya di empat tiang kebun istana, kemudian para pengawal mengambil cemeti dan menderakan ke tubuh Asiyah. Sementara Fir'aun memerintahkan untuk memperkeras siksaan itu. Tak sepatah katapun keluar dari mulut Asiyah selain munajat kepada Allah swt yang diabadikan dalam al-Qur'an, "Ya Tuhanku, bangunlah untukku sebuah rumah di sisi-Mu dalam surga dan selamatkanlah aku dari Fir'aun dan perbuatannya dan selamatkanlah aku dari kaum yang zalim". (QS. 66:11). Setelah itu Asiyah pun pergi menuju Tuhannya sebagai wanita syahidah di empat tiang.•

Segenap Cinta Untuk Mama

Mungkin inilah kebiasaan, jika keinginanku tak dituruti maka manyunlah aku sampai batas waktu yang tak dapat ditentukan. Astaghfirullah..
Namun setelah sekian lama beristighfarlah aku kepada Allah atas kepundunganku selama ini. Mama, maafkan aku! Sejuta kata maaf pun kurasa tak cukup lukiskan betapa berdosanya aku saat itu. Kepada yang terkasih, kepada yang tercinta, mama..
Dia yang telah menggratiskan segala yang kuingini, meski terkadang aku tak mau tahu bagaimana cara dia mendapatkannya. Ya Allah, ampuni aku..
Mama, tak ada mama lain yang terhebat selain dirimu. Mama, segenap peluh telah engkau keluarkan untuk kami, anak-anakmu yang seumur hidup pun tak pernah mungkin dapat membalas jasa-jasamu. Anakmu yang tahu diri ini, yang tak pernah bisa sepenyabar dirimu, yang tak pernah bisa menjadi seorang perawat yang setia tatkala mama sakit, yang tak pernah ucapkan kata maaf di saat ’Idul Fitri sekalipun. Mama, betapa mulianya kau mendidik kami. Mama, aku harap sepanjang hidupku selalu bersamamu. Hingga suatu saat kelak aku bisa membahagiakanmu. Amiin.

Terima Kasih Sahabat Lama

Saat itu, jujur aku menyengaja berangkat siang agar datang terlambat ke kampus karena dosenku yang satu itu memang langganan datang terlambat atau bahkan tidak masuk dan memberi tugas sama sekali. Tapi tak kuduga, di stasiun aku bertemu dengan sahabat lamaku, Akh Yana. Dan akupun diperkenalkan dengan dua teman lainnya, Teh Risma dan Teh Fika. Setelah berkenalan dengan mereka, tak henti- hentinya aku tersenyum simpul pertanda bahagianya hatiku hari itu. Terima kasih sahabat lama, engkau pertemukan aku dengan sahabat-sahabat baru yang mencintai-Nya. Mereka para mujahidah yang senantiasa berjuang di jalan-Mu, mereka yang senantiasa mengangungkan-Mu, mereka yang senantiasa melafadzkan nama-Mu di setiap denyut nadi mereka. Ya, wanita shalehah itulah yang kupanggil perhiasan dunia. Dan mulai saat ini aku harus berusaha untuk menjadi seperti itu. Semoga persaudaraan ini kekal tak terputus oleh zaman. Semoga pertemuanku dengan sahabat-sahabat baru itu merupakan petunjuk jalan terindah menuju Rahmat-Mu Ya Rabb. Izinkan aku dan mereka tetap bersahabat dalam Islam, panji yang menaungi kami di setiap nafas yang kami hembuskan. Subhanallah, betapa mulianya hidup ini tatkala benar-benar dipertemukan dengan orang-orang yang dapat mengingatkanku pada-Mu.
Alhamdulillah.